Perjanjian keuangan yang menetapkan ketentuan suatu transaksi, termasuk jenis aset, ukuran, dan ketentuan penyelesaiannya, sehingga transaksi berlangsung dengan jelas dan aman.
Transaksi Kontrak Berjangka dan Kontrak Gulir Komoditi
DI BURSA BERJANGKA JAKARTA
Seluruh transaksi tunduk pada syarat dan ketentuan berikut:
- Dana Margin (Margin Deposit/MD) – Dana yang disetorkan oleh nasabah kepada pialang dan digunakan untuk keperluan transaksi di bursa yang ditentukan.
- Margin yang Dipersyaratkan (Margin Required/MR) – Tingkat atau jumlah margin per lot yang wajib disediakan oleh nasabah saat bertransaksi kontrak berjangka, baik untuk posisi terbuka di pasar maupun untuk Pending Order yang dapat menambah order nasabah. Nilai Margin yang Dipersyaratkan wajib dipertahankan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan secara terpisah.
- Pending Order – Order beli atau jual yang diajukan oleh nasabah tetapi belum terjadi kecocokan (match). Pending Order dapat digunakan untuk menambah atau menyelesaikan posisi terbuka di pasar.
- Saldo Kas (Cash Balance/CB) – Perubahan margin yang timbul dari penambahan atau pengurangan dana secara riil.
- Saldo Ekuitas (Equity Balance) – Saldo Kas ditambah atau dikurangi Keuntungan yang Belum Direalisasi (Unrealized Profit) atau Kerugian yang Belum Direalisasi (Unrealized Loss) selama perdagangan berlangsung. Pada penutupan perdagangan setiap hari, Saldo Ekuitas dihitung sebagai jumlah Saldo Kas ditambah Margin Variasi.
- Margin Bebas (Free Margin/FM) – Jumlah dari Saldo Ekuitas dan Margin yang Dipersyaratkan.
- Rasio – Saldo Ekuitas dibagi dengan total Margin yang Dipersyaratkan. Untuk menambah posisi, Rasio tidak boleh berada di bawah 100%.
- Intraday Call Margin – Terjadi apabila Saldo Ekuitas lebih rendah daripada Margin yang Dipersyaratkan (Saldo Ekuitas ≤ MR) untuk posisi terbuka atau Pending Order selama jam perdagangan. Nasabah wajib mengurangi Pending Order untuk penambahan posisi atau mengajukan order likuidasi apabila Saldo Ekuitas lebih rendah dari atau sama dengan setengah dari Margin yang Dipersyaratkan (Saldo Ekuitas ≤ 0.5MR). Apabila ketentuan ini tidak dipenuhi, perusahaan berhak membatalkan seluruh Pending Order untuk penambahan posisi dan/atau melikuidasi posisi terbuka ketika Saldo Ekuitas ≤ 0.5MR.
- Call Margin (CM) – Keadaan ketika margin nasabah kurang dari jumlah yang ditetapkan oleh perusahaan dan/atau otoritas terkait. Call Margin terjadi apabila Saldo Ekuitas lebih rendah daripada Margin yang Dipersyaratkan (Saldo Ekuitas ≤ MR) untuk posisi terbuka, yang dihitung berdasarkan harga penutupan hari perdagangan. Untuk mempertahankan posisi yang ada, nasabah wajib menambah margin sehingga Saldo Ekuitas sekurang-kurangnya sama dengan Margin yang Dipersyaratkan, paling lambat pukul 15:00 WIB pada hari perdagangan berikutnya. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, perusahaan berhak melikuidasi posisi nasabah secara sepihak.
- Call dari Saldo Kas (Call from Cash Balance) – Keadaan ketika Saldo Kas lebih rendah daripada total Margin yang Dipersyaratkan (CB ≤ MR). Apabila hal ini terjadi, nasabah wajib segera menambah margin untuk mempertahankan posisi dan/atau mencegah pembatalan Pending Order.
- Margin Variasi (Variation Margin/VM) – Nilai posisi beli atau jual yang belum dilikuidasi dan masih dapat berubah akibat fluktuasi harga. Margin Variasi dihitung berdasarkan harga penyelesaian (settlement price) pada akhir hari perdagangan.
- Keuntungan/Kerugian yang Belum Direalisasi (Unrealized Profit/Loss) – Nilai posisi beli atau jual yang belum dilikuidasi dan dapat mengalami perubahan akibat fluktuasi harga. Keuntungan atau Kerugian yang Belum Direalisasi didasarkan pada harga bid terbaik (harga beli) dan harga ask terbaik (harga jual) di pasar.
- Komisi – Biaya yang wajib dibayar oleh nasabah kepada pialang setiap kali transaksi berjangka dilaksanakan berdasarkan order nasabah yang diproses oleh pialang.
- Lot – Satuan transaksi terkecil.
- Mekanisme Penyelesaian Akhir – Meliputi Penyelesaian Tunai (Cash Settlement) (khusus untuk Kontrak Gulir Emas dan Indeks Emas) dan Penyerahan Fisik (Physical Delivery) (khusus untuk Kontrak Berjangka), serta Exchange for Physical (khusus untuk Kontrak Berjangka).
Mekanisme Penyelesaian Akhir
- Penyelesaian Tunai/Cash Settlement (Hanya untuk Kontrak Gulir Emas dan Kontrak Indeks Emas): Mekanisme penyelesaian di mana transaksi diselesaikan secara tunai pada akhir periode perdagangan kontrak, dengan seluruh biaya terkait menjadi tanggung jawab nasabah.
- Penyerahan Fisik/Physical Delivery (Hanya untuk Kontrak Berjangka): Mekanisme penyelesaian ini melibatkan penyerahan fisik aset yang mendasarinya (underlying asset). Sepuluh hari sebelum kontrak berjangka memasuki bulan spot, nasabah wajib mengonfirmasi penyerahan fisik komoditi tersebut….
- Exchange for Physical (Hanya untuk Kontrak Berjangka): Mekanisme penyelesaian ini melibatkan pertukaran kontrak berjangka dengan aset fisik. Nasabah harus telah memiliki perjanjian untuk transaksi di luar bursa yang melibatkan kontrak dan jumlah lot yang sama….
Margin In & Margin Out
- Margin In: Setiap setoran dana wajib ditransfer ke Rekening Terpisah (Segregated Account) PT Trident Pro FUTURES.
- Margin Out: Setiap penarikan dana oleh nasabah akan ditransfer ke rekening bank nasabah. Permintaan penarikan dana hanya diterima sebelum pukul 11:00 WIB, kecuali pada Hari Libur Nasional atau hari libur perbankan.
Ketentuan Penutupan Akun
Akun hanya dapat ditutup apabila nasabah tidak memiliki posisi terbuka (free position) dan telah menarik seluruh sisa dana (Saldo Ekuitas = 0). Dalam hal ini, akun transaksi akan ditutup secara otomatis.
Ketentuan Khusus
- Seluruh transaksi di Bursa Berjangka Jakarta akan diterima dan dilaksanakan setelah nasabah menyetorkan margin yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mekanisme Transaksi
- Order dapat diajukan melalui sistem online.
- Order nasabah dianggap terjadi kecocokan (match) apabila harga yang ditawarkan tersedia di bursa dan sesuai dengan jumlah lot.
- Order diajukan berdasarkan prioritas harga dan prioritas waktu.
- Setelah order beli dan order jual terjadi kecocokan (yaitu order telah terpenuhi/filled), transaksi dianggap selesai dan tidak dapat dibatalkan atau diubah.
- Batas Pergerakan Harga Harian (Hanya untuk produk dengan mekanisme penyelesaian akhir berupa penyerahan fisik):
- Batas ini merupakan batas pergerakan harga di atas atau di bawah harga penyelesaian (settlement price) hari perdagangan sebelumnya sebagaimana ditetapkan oleh bursa.
- Apabila pergerakan harga mencapai batas pergerakan harga harian, perdagangan untuk bulan kontrak tersebut akan dihentikan sementara.
- Perdagangan dapat dilanjutkan kembali setelah batas pergerakan harga harian diperlebar, sesuai dengan peraturan bursa.
- Batas pergerakan harga harian tidak berlaku untuk bulan spot (penyerahan fisik).
- Market Order adalah order yang dilaksanakan pada harga bid atau ask terbaik yang tersedia di bursa.
- Contingent Order adalah pending order yang diajukan oleh nasabah dan akan terjadi kecocokan (match) apabila harga beli atau harga jual yang tersedia di bursa mencapai harga yang ditentukan oleh nasabah.
- Limit Order: Order yang diajukan pada harga tertentu yang diminta oleh nasabah.
- Stop Limit Order: Order yang diajukan untuk membatasi potensi kerugian dengan menentukan harga yang akan memicu order tersebut.
- Take Profit Order: Order yang diajukan untuk mengamankan keuntungan ketika harga mencapai tingkat keuntungan yang ditentukan.
Catatan
- Apabila terjadi permasalahan, keberatan wajib diajukan kepada pihak yang berwenang (manajemen) paling lambat 30 menit setelah permasalahan terjadi.
- Peraturan di atas dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
- Nasabah dianggap telah menyetujui isi laporan apabila tidak ada keberatan tertulis yang diterima dari nasabah dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak laporan diterbitkan.
- PT Trident Pro FUTURES berhak mengoreksi laporan dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak tanggal laporan apabila terjadi kesalahan dari pihak PT Trident Pro FUTURES.
- Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditentukan kemudian.
Seluruh peraturan di atas berlaku dalam kondisi ekonomi normal dan dapat berubah sewaktu-waktu. Peraturan baru akan ditambahkan apabila diperlukan. Tanpa melanggar Perjanjian Nasabah, saya menyatakan bahwa saya telah menerima dan menyetujui seluruh peraturan yang diberikan.
Dengan mengisi kotak “YA” di bawah ini, saya menyatakan bahwa saya telah membaca “PERATURAN PERDAGANGAN”, serta memahami dan mengerti syarat dan ketentuan perdagangan.
